Jika Anda mendapat skor 3-4-5, maka pengajuan pinjaman Anda akan ditolak oleh lembaga keuangan karena hal itu berarti Anda mengalami kredit tidak lancar, kredit diragukan atau kredit macet, dan telah masuk kedalam black list BI Checking.
Melansir dari situs bank CIMB Niaga, Informasi Debitur Individual (IDI) atau BI Checking sendiri merupakan historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang.
Semua bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses ke informasi di SID, termasuk BI Checking. Data nasabah ini secara rutin disampaikan oleh anggota BIK kepada Bank Indonesia (BI) setiap bulan. BI kemudian mengumpulkan data ini secara berkala dan mengintegrasikannya ke dalam sistem SID.
Iklan. TEMPO.CO, Jakarta - BI Checking merupakan pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang berisikan riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas) debitur. BI Checking berisikan mengenai data informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus, fasilitas beserta ringkasan kredit dan
nluI.
apakah bfi finance masuk bi checking