Undang-Undang (UU) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum , untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Indonesia sebagai negara maju telah rutin melakukan pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi berskala besar, kecil dan menengah dan telah berusaha memajukan taraf penghasilan kehidupan rakyatnya dalam segala aspek termasuk bagi para pelaku ekonomi dan bisnis. Dalam pembangunan bidang infrastruktur khususnya pada infrastruktur berskala besar maka pelaku bisnis atau pelaksana pembangunan Hukum real estate di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ("UU Agraria") Hak atas Tanah Dalam UU Agraria diatur beberapa hak atas tanah yaitu sebagai berikut: Hak Milik; Hak Guna Bangunan; Hak Guna Usaha; Hak Pakai; Hak Sewa. Selain itu, berdasarkan peraturan pelaksana UU Agraria, terdapat juga Hak Pengelolaan, yaitu hak yang Real Properti adalah penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah termasuk hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu, semua kepentingan, dan manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan real estat. Referensi: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021. Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal. Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang OXJA.

undang undang real estate indonesia