16. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhua, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya. ” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir XI/164, no. 11372) 17.
Al-Maidah Ayat 90. Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Melalui ayat ini, Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjauhi perbuatan setan.
Mengingat jumlah ayat Alquran dan hadis tidak mungkin bertambah lagi, sedangkan berbagai persoalan kejahatan modern dipastikan akan terus berkembang, maka ta’zir menjadi jawaban. Sama halnya dengan modus kejahatan yang terus berkembang senantiasa akan membawa kerugian bagi masyarakat. Di Indonesia terdapat tiga kejahatan besar yang sangat
BACA JUGA: Merajalelanya Khamr di Akhir Zaman. Setelah ayat ini pun turun, datanglah seorang sahabat yang jika datang waktu shalat ia menyeru, “Janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk.”. Ayat ini dibacakan Umar, namun Umar tetap berdoa , “Ya Allah jelaskanlah pada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memuaskan.”.
Pendapat yang dipilih oleh jumhur ulama (mayoritas ulama) adalah khamr tidak hanya haram, tetapi juga najis berdasarkan ayat di atas. Sebab, arti ‘rijsun’ menurut bahasa adalah al-qadzaru wa an-najasatu yakni kotoran dan najis. Tidak hanya itu, dalil bahwa khamr itu najis juga berdasarkan sebuah riwayat tentang beberapa sahabat yang
ZJAr.
ayat alquran tentang khamr